Akhirnya
keluar juga PERATURAN BANK
INDONESIA NOMOR: 13/ 25 /PBI/2011 TENTANG PRINSIP KEHATI-HATIAN BAGI BANK UMUM YANG
MELAKUKAN PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAIN
Hal-hal
penting yang perlu diperhatikan adalah
Dalam
Pasal 4 disebutkan bahwa :
1. Dalam
rangka Alih Daya, kegiatan Bank dikategorikan sebagai berikut :
a. kegiatan
usaha; dan
b. kegiatan
pendukung usaha.
2. Dalam
setiap kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas serangkaian pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang.
3. Bank
hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan
usaha Bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha Bank.
Dalam
Pasal 5 ayat disebutkan bahwa :
1. Pekerjaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berisiko
rendah;
b. tidak
membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi dibidang perbankan; dan
c. tidak
terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi
operasional bank.
Dalam
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 disebutkan bahwa ;
1. Bank
yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang
diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib melakukan
langkah-langkah berikut:
a. dalam
hal sisa jangka waktu perjanjian Alih Daya kurang dari 1 (satu) tahun, Bank
wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat
memperpanjang perjanjian paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya
Peraturan Bank Indonesia ini.
b. dalam
hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih
dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya
perjanjian atau dapat meperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak
diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
c. dalam
hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib
menghentikan perjanjian Alih Daya paling lama 2 (dua) tahun sejak
diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
d. menyusun
dan menyampaikan laporan rencana tindak (actionplan) dalam rangka penyesuaian Alih Daya sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
e. laporan
rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf d paling kurang memuat informasi
mengenai:
1.
strategi dan langkah untuk melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja; dan
2.
jangka waktu rencana mengakhiri Alih Daya
pekerjaan
PBI
ini sedikit banyak telah menjawab keresahan saya dan keresahan pelaku perbankan
pada umumnya, kita lihat saja perkembangan kebijakan bank-bank yang ada di Indonesia
terkait diberlakukannya PBI ini.