iklan

Sabtu, 17 Desember 2011

tentang outsourcing perbankan


Akhirnya keluar juga PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 13/ 25 /PBI/2011 TENTANG PRINSIP KEHATI-HATIAN BAGI BANK UMUM YANG MELAKUKAN PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAIN

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa :
1.    Dalam rangka Alih Daya, kegiatan Bank dikategorikan sebagai berikut :
a.    kegiatan usaha; dan
b.    kegiatan pendukung usaha.
2.    Dalam setiap kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang.
3.    Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha Bank.

Dalam Pasal 5 ayat disebutkan bahwa :
1.     Pekerjaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.    berisiko rendah;
b.    tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi dibidang perbankan; dan
c.    tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional bank.

Dalam BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 disebutkan bahwa ;
1.    Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib melakukan langkah-langkah berikut:
a.    dalam hal sisa jangka waktu perjanjian Alih Daya kurang dari 1 (satu) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
b.    dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat meperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
c.    dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan perjanjian Alih Daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
d.    menyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak (actionplan) dalam rangka penyesuaian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
e.    laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf d paling kurang memuat informasi mengenai:
1.    strategi dan langkah untuk melanjutkan pelaksanaan pekerjaan termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja; dan
2.    jangka waktu rencana mengakhiri Alih Daya pekerjaan


PBI ini sedikit banyak telah menjawab keresahan saya dan keresahan pelaku perbankan pada umumnya, kita lihat saja perkembangan kebijakan bank-bank yang ada di Indonesia terkait diberlakukannya PBI ini.

Minggu, 20 November 2011

Mengembalikan Akun FB yang diretas


Beberapa waktu lalu akun facebook teman saya diretas. Dengan wajah bingung dan menahan amarah dia bercerita kepada saya, katanya akun facebooknya sekarang digunakan sang peretas untuk berjualan Handphone. lantas dia meminta bantuan saya untuk bisa mengembalikan akun facebooknya. Sayapun akhirnya menyanggupi walaupun tidak menjanjikan untuk bisa berhasil.
Dan misi dimulai….
Saya menyarankan teman saya untuk melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait penggunaan akun yang telah diretas tsb
Kemudian Saya mencoba cek lewat email yang digunakan untuk login ke FB, dan ternyata ada pemberitahuan pengubahan email login. Dan saya mencoba mengikuti link yang diberikan oleh Team Facebook, tapi sayangnya saya terlambat…LINK EXPIRED…..Pusing,
Sekitar 5 hari saya utak atik sambil mikirin gimana caranya, akhirnya saya iseng-iseng kirim email ke Team facebook melalui email login yang asli tersebut, kira-kira isinya seperti ini :

Hi Team,

I would greatly appreciate if you speed up the process of resetting the password so I can continue to use the Facebook account.
I was worried that this will be concerned about fraudulent activity if that account can’t be restored immediately.
Please see my confirmation below:
1. Confirm that you are the owner of the account referenced in your original inquiry.
       Yes I am the owner of this profile FB: http://www.facebook.com/(nama id facebook yang dihack)
2. Confirm that you have an email address from which you're writing.
       Yes I confirm I am the owner of this email address.
3. Provide a brief description of the problem you experienced.
       my account was hacked and my email login changed  into alamat email peretas  so that i can’t use the password’s reset function.
If you need more data to verify, I glad to give it . Thanks for your support.

Regards,
( Nama anda)

2 jam setelah itu…….ada balasan yang melegakan dari team facebook :

 Hi (nama pengguna)
Thanks for confirming your identity. Note that we deleted the documents you sent from our servers. To finish the account recovery process, click here:

https://www.facebook.com/login/unlock.php?u=bla....bla...ba

Thanks,

User Operations
Facebook


Kemudian saya ikuti link unlock diatas dan saya  masuk ke halaman penggantian password. Akhirnya….
Perjuangan saya selama 1 minggu berhasil……..itu sedikit cerita dari saya  semoga bermanfaat

Sabtu, 12 November 2011

SITTI ????????

Iseng-iseng browsing di internet pas hari libur, secara tak sengaja mendapatkan informasi tentang SITTI (sistem iklan teknologi teks Indonesia). Sebagian besar komunitas dunia maya telah mengenal Google Adsense yakni semacam layanan contextual advertising (periklanan berbasis kontekstual) milik Google berupa banner di dalam halaman website atau blog, Nah SITTI mirip dengan Google Adsense, keduanya sama-sama bergerak di bidang periklanan berbasis kontekstual, hanya saja SITTI hanya khusus di Indonesia.
Menilik dari cara kerja SITTI yang juga mengadaptasi dari Google Adsense, nampaknya SITTI berusaha menandingi Google. Kita lihat saja kiprahnya ke depan. Mampukah SITTI menaklukkan Raksasa di Negeri sendiri????